Pengelolaan PBB Butuh Perda
KEPAHIANG, BE - Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepahiang perlu didukung payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menindaklanjuti program pemerintah, 2014 mendatang Kepahiang akan merealisasikan pengelolaan PBB tersebut.
\"Untuk merealisasikan pengelolaan PBB, perlu ada dukungan Perda. Untuk itu kami akan merancang mengenai Raperda ini terlebih dahulu. Sebelum 2014, bahkan bila perlu tahun ini Rapedanya sudah diajukan kepada legeslatif,\" kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kepahiang, HM Taher SH.
Dikatakannya, Perda yang mengatur PBB tersebut nantinya akan berisi aturan berbagai hal yang terkait dengan pengelolaannya. Diantaranya, bersisi obyek pajak, subyek pajak, besaran tarif dan tata cara penghitungannya. Selain itu, ada pula tentang hak dan kewajiban pihak yang berkepentingan dalam pemungutan pajak. \"Nantinya akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda PBB,\" imbuhnya.
Menurutnya, di beberapa daerah sejauh ini, sudah ada payung hukum pengelolaan PBB-P2 oleh pemerintah daerah. Namun, realisasinya akan dilakukan serentak tahun 2014 di seluruh Indonesia. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: